Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 28 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 28/2003 · Perda Kabupaten Sragen No. 28 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 28 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Desember 2003Tanggal Penetapan:24 Desember 2003
Penyediaan Air BersihStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku25 Desember 2003
Tanggal Penetapan24 Desember 2003
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air Dharma Tirta Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (disahkan dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 11 Agustus 1995 Nomor 188.3/241/1995; diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 3 Oktober 1995 Nomor 13 Tahun 1995 Seri D Nomor 06).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah perlunya pelimpahan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengelolaan irigasi secara demokratis. Tujuannya adalah agar pembentukan dan pemberdayaan P3A mencapai sasaran tepat guna dan hasil guna.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Definisi istilah-istilah penting seperti Daerah Irigasi, Petani Pemakai Air, P3A, GP3A, IP3A, Iuran Pengelolaan Irigasi (IPI), Forum Koordinasi Pengelolaan Irigasi, Komisi Irigasi, Pemberdayaan P3A, Kerjasama Pengelolaan (KSP), Kemitraan, Transparansi, Demokratis, dan Akuntabilitas.
  2. Azas P3A adalah gotong royong.
  3. Pembentukan P3A, GP3A, dan IP3A secara demokratis.
  4. Tata cara pembentukan P3A, GP3A, dan IP3A, termasuk kesepakatan, pengesahan, dan pendaftaran badan hukum.
  5. Susunan organisasi P3A, GP3A, dan IP3A yang terdiri dari pengurus dan anggota.
  6. Wewenang, hak, dan kewajiban organisasi P3A, GP3A, dan IP3A, serta hak dan kewajiban anggota.
  7. Pemberdayaan P3A, GP3A, dan IP3A untuk memperkuat kelembagaan, kemampuan teknis, dan keuangan.
  8. Wilayah kerja P3A, GP3A, dan IP3A berdasarkan hamparan lahan yang mendapat air dari jaringan irigasi.
  9. Hubungan kerja antara P3A, GP3A, dan IP3A, serta dengan instansi pemerintah daerah dan pihak lain.
  10. Sumber dana P3A, GP3A, dan IP3A yang dapat berasal dari iuran, sumbangan, usaha lain yang sah, bantuan yayasan/lembaga luar negeri, serta bantuan pemerintah dan pemerintah daerah.

Peraturan ini menekankan pentingnya pengelolaan irigasi yang mandiri dan berkelanjutan oleh P3A.

(-)

(-)