Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2006 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGKA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 2/2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2006Tanggal Penetapan:28 Februari 2006

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGKA
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku01 Maret 2006
Tanggal Penetapan28 Februari 2006
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam menunjang pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005.

Ketentuan Substansial:

Kedudukan Protokoler:

  • Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi pemerintah dan pemerintah daerah.
  • Tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dalam berbagai acara resmi dan rapat DPRD.
  • Tata upacara dalam acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera.
  • Penghormatan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah.

Keuangan:

  • Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari uang representatif, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan.
  • Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan kesejahteraan berupa jaminan pemeliharaan kesehatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas, pakaian dinas, uang duka, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  • Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan uang jasa pengabdian setelah diberhentikan dengan hormat.
  • Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.
  • Pengelolaan keuangan DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)