Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 8/2021 · Perda Kabupaten Batang No. 8 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2021Tanggal Penetapan:28 Desember 2021
Dokumentasi & Informasi Hukum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku28 Desember 2021
Tanggal Penetapan28 Desember 2021
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Batang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan produk hukum daerah yang baik dan memenuhi asas pembentukan serta materi muatan sebagai legalitas dan dasar pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan produk hukum daerah sebagai upaya menjamin kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Produk Hukum Daerah: Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD, Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
  2. Perencanaan Penyusunan Perda: Meliputi penyusunan Propemperda, perencanaan penyusunan Raperda kumulatif terbuka, dan perencanaan penyusunan Raperda di luar Propemperda.
  3. Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan: Mengatur asas pembentukan, materi muatan, penyusunan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik, penyusunan Raperda di lingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD, serta pembahasan Raperda.
  4. Fasilitasi dan Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah: Mengatur fasilitasi Raperda, Raperbup, dan Rancangan Peraturan DPRD oleh Gubernur, serta evaluasi Raperda tertentu.
  5. Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi: Mengatur proses penetapan, penomoran, pengundangan dalam lembaran daerah atau berita daerah, dan autentifikasi produk hukum daerah.
  6. Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan: Mengatur penyusunan Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
  7. Penyebarluasan: Mengatur penyebarluasan Propemperda, Raperda, dan Perda yang telah diundangkan.
  8. Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah: Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Partisipasi Masyarakat: Memberikan hak kepada masyarakat untuk memberikan masukan dalam pembentukan produk hukum daerah.

Peraturan ini juga mengatur ketentuan lain-lain terkait penulisan produk hukum daerah dan partisipasi perancang peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)