di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 2/2012 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, dan penentuan status hukum setiap peristiwa kependudukan yang dialami penduduk, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Objek retribusi meliputi pelayanan cetak KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, dan akta catatan sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama WNA, dan kematian). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut dari Pemerintah Daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif meliputi biaya cetak dan pengadministrasian. Contoh tarif: KTP Rp. 35.000, Akta Perkawinan Rp. 300.000. Pembuatan akta kelahiran untuk anak usia 0-60 hari tidak dipungut biaya. Keterlambatan pengurusan akta kelahiran dikenakan denda. Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali.
Wajib retribusi harus membayar retribusi yang terutang selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen sejenis. Pembayaran dilakukan ke Kas Daerah. Wajib retribusi dapat diberikan keputusan untuk mengangsur atau menunda pembayaran. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.