Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 2/2012 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2012Tanggal Penetapan:16 Agustus 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku16 Agustus 2012
Tanggal Penetapan16 Agustus 2012
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, dan penentuan status hukum setiap peristiwa kependudukan yang dialami penduduk, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi meliputi pelayanan cetak KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, dan akta catatan sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama WNA, dan kematian). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut dari Pemerintah Daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif meliputi biaya cetak dan pengadministrasian. Contoh tarif: KTP Rp. 35.000, Akta Perkawinan Rp. 300.000. Pembuatan akta kelahiran untuk anak usia 0-60 hari tidak dipungut biaya. Keterlambatan pengurusan akta kelahiran dikenakan denda. Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali.

Wajib retribusi harus membayar retribusi yang terutang selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen sejenis. Pembayaran dilakukan ke Kas Daerah. Wajib retribusi dapat diberikan keputusan untuk mengangsur atau menunda pembayaran. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.