Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 5/2011 · Permen ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2011 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2011Tanggal Penetapan:14 Juli 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang