Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rsud Kelas D Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 5/2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2021Tanggal Penetapan:5 April 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rsud Kelas D Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku05 April 2021
Tanggal Penetapan05 April 2021
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Pencabutan ini dilakukan karena Rumah Sakit Daha Sejahtera telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan perkembangan pelayanan rumah sakit membuat peraturan tersebut tidak sesuai lagi sebagai dasar hukum penentuan tarif pelayanan. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)