Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 17 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN APBD TA 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 17/2015 · Perda Kabupaten Tuban No. 17 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2015Tanggal Penetapan:7 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN APBD TA 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku07 September 2015
Tanggal Penetapan07 September 2015
Tempat PenetapanTuban

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 09 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri A Nomor 06)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Pendapatan Daerah: Mengalami penambahan sebesar Rp. 184.966.294.059,89, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.982.857.625.838,55. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Belanja Daerah: Mengalami penambahan sebesar Rp. 316.323.037.974,13, sehingga total belanja menjadi Rp. 2.252.110.520.561,51. Belanja ini terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 136.356.743.914,24, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 277.487.894.722,96. Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp. 5.000.000.000,00, sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 8.235.000.000,00.

Peraturan ini juga merinci perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung, Penerimaan Pembiayaan Daerah, dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.

(-)

(-)