di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN APBD TA 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 17/2015 · Perda Kabupaten Tuban No. 17 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Pendapatan Daerah: Mengalami penambahan sebesar Rp. 184.966.294.059,89, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.982.857.625.838,55. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Belanja Daerah: Mengalami penambahan sebesar Rp. 316.323.037.974,13, sehingga total belanja menjadi Rp. 2.252.110.520.561,51. Belanja ini terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 136.356.743.914,24, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 277.487.894.722,96. Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp. 5.000.000.000,00, sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 8.235.000.000,00.
Peraturan ini juga merinci perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung, Penerimaan Pembiayaan Daerah, dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.