Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Permenpar 7/2017 · Permenpar No. 7 Tahun 2017 · Permenpar Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2017Tanggal Penetapan:6 Juli 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Lingkungan Kementerian Pariwisata
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku12 Juli 2017
Tanggal Penetapan06 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 7 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menyediakan pedoman bagi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Kementerian Pariwisata. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan kinerja program dan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh unit kerja di Kementerian Pariwisata untuk meningkatkan sinergi dan efektivitas dalam fungsi pemantauan dan evaluasi. Pimpinan Unit Kerja Eselon I diharuskan menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini dalam waktu 60 hari kerja sejak peraturan ini ditetapkan.

(-)

(-)