Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang PEMERINTAHAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2/2016 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2016Tanggal Penetapan:25 Juli 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMERINTAHAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku25 Juli 2016
Tanggal Penetapan25 Juli 2016
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintahan Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kebijakan ini bertujuan untuk melestarikan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan potensi desa, membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan ketahanan sosial budaya, memajukan perekonomian masyarakat desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Ketentuan substansial mencakup persyaratan dan tata cara pembentukan dan perubahan status desa, pelaksanaan kewenangan desa (termasuk kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa), pemilihan kepala desa, penyelenggara pemerintahan desa (kepala desa, BPD, perangkat desa), pedoman penyusunan peraturan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, pelaksanaan kerjasama desa, serta pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk kewajiban kepala desa untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan larangan bagi kepala desa.

(-)

1. Dalam hal Kepala Desa tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan melakukan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.