Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan perubahan keadaan ekonomi, sehingga perlu ditinjau kembali.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek Retribusi**: Pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya, Laboratorium Kesehatan Daerah, dan RSUD Kabupaten Buton.
2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari fasilitas-fasilitas tersebut.
3. **Jenis Retribusi**: Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Didasarkan pada jenis pelayanan, alat yang digunakan, tingkat kesulitan, dan kelas perawatan.
5. **Prinsip dan Sasaran Tarif**: Tarif ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Sasaran tarif meliputi pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan kelas perawatan yang berbeda.
6. **Struktur dan Besaran Tarif**: Rincian tarif untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya serta RSUD, termasuk rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, laboratorium, dan penunjang diagnostik. Tarif dibedakan berdasarkan jenis pelayanan, kelas perawatan, dan kompleksitas tindakan.