Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Barat 1/2022 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 1 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2022Tanggal Penetapan:1 Maret 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerpustakaan
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Barat
Tanggal Berlaku01 Maret 2022
Tanggal Penetapan01 Maret 2022
Tempat PenetapanPadang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat, mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian dan pelestarian budaya Daerah. Selain itu, juga untuk meningkatkan pembudayaan gemar membaca, melestarikan naskah kuno, menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan perpustakaan di Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan, kelangsungan pengelolaan, promosi gemar membaca, memfasilitasi penyelenggaraan, serta menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan berdasarkan kekhasan Daerah. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, mengevaluasi, mengalihmediakan naskah kuno, mewujudkan gerakan pembudayaan gemar membaca, menerbitkan katalog induk daerah dan bibliografi daerah, melestarikan naskah kuno, dan mengembangkan koleksi budaya etnis nusantara.
  2. Hak dan Kewajiban Masyarakat: Masyarakat berhak memperoleh layanan perpustakaan, mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam pengawasan. Masyarakat berkewajiban menjaga kelestarian koleksi, menyimpan dan melestarikan naskah kuno, menjaga kelestarian sumber daya perpustakaan, mendukung penyediaan fasilitas layanan, mematuhi ketentuan, serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan perpustakaan.
  3. Pembentukan dan Jenis Perpustakaan: Pembentukan perpustakaan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. Jenis perpustakaan meliputi perpustakaan umum, perpustakaan sekolah, dan perpustakaan khusus.
  4. Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan: Pengelolaan perpustakaan berpedoman pada standar nasional perpustakaan. Pengembangan perpustakaan ditujukan untuk meningkatkan sumber daya, pelayanan, dan pengelolaan perpustakaan.

(-)

1. Satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pemberhentian bantuan pembinaan. 2. Setiap Kepala Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau sanksi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.