Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan

Juga dikenal sebagai: PP 27/2000 · PP No. 27 Tahun 2000 · PP Nomor 27 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2000Tanggal Penetapan:26 Mei 2000
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 2000
Tanggal Penetapan26 Mei 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berupa 29 kapal motor penyeberangan yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996 hingga 1997/1998. Nilai penambahan modal tersebut adalah Rp71.129.686.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)