Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2017 tentang Layanan Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Permenpora 7/2017 · Permenpora No. 7 Tahun 2017 · Permenpora Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2017Tanggal Penetapan:17 Februari 2017
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaLayanan Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku24 Februari 2017
Tanggal Penetapan17 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1239 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang layanan bantuan hukum di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Layanan bantuan hukum ini ditujukan untuk pimpinan, pejabat, pegawai ASN, mitra, olahragawan/atlet dan pelatih pada Program Indonesia Emas dan/atau Aparatur Sipil Negara yang telah memasuki masa purna bakti yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Bantuan hukum diberikan oleh Bagian Hukum pada Sekretariat Kementerian, yang dapat membentuk Tim Pendampingan Pelayanan Bantuan Hukum. Bentuk layanan bantuan hukum meliputi nasehat hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, bantuan beracara dalam proses peradilan (litigasi), bantuan penyelesaian masalah di luar pengadilan (non litigasi/Alternative Dispute Resolution (ADR)), konstitusional review, judicial review, dan pemanggilan saksi dan ahli. Layanan ini diberikan atas dasar penugasan/penunjukan, kuasa khusus, atau permohonan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan untuk pelaksanaan layanan bantuan hukum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap larangan melakukan tindakan yang dapat mempengaruhi objektivitas pelaksanaan Layanan Bantuan Hukum (Pasal 13 ayat 1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.