Peraturan Menteri ini mengatur tentang layanan bantuan hukum di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Layanan bantuan hukum ini ditujukan untuk pimpinan, pejabat, pegawai ASN, mitra, olahragawan/atlet dan pelatih pada Program Indonesia Emas dan/atau Aparatur Sipil Negara yang telah memasuki masa purna bakti yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Bantuan hukum diberikan oleh Bagian Hukum pada Sekretariat Kementerian, yang dapat membentuk Tim Pendampingan Pelayanan Bantuan Hukum. Bentuk layanan bantuan hukum meliputi nasehat hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, bantuan beracara dalam proses peradilan (litigasi), bantuan penyelesaian masalah di luar pengadilan (non litigasi/Alternative Dispute Resolution (ADR)), konstitusional review, judicial review, dan pemanggilan saksi dan ahli. Layanan ini diberikan atas dasar penugasan/penunjukan, kuasa khusus, atau permohonan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan untuk pelaksanaan layanan bantuan hukum.