Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 3/2018 · Perda Kabupaten Bintan No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2018Tanggal Penetapan:30 Juli 2018
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bintan
Tanggal Berlaku30 Juli 2018
Tanggal Penetapan30 Juli 2018
Tempat PenetapanBandar Seri Bentan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 23)

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan susunan perangkat daerah, termasuk pemisahan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dari Dinas Tenaga Kerja, penggabungan urusan pemerintahan bidang pertanian ke dalam urusan bidang ketahanan pangan, penggabungan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dengan urusan pemerintahan bidang pariwisata, penyesuaian nomenklatur pada badan daerah, dan pembentukan Dinas Komunikasi dan Informatika. Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta menjamin transparansi, efisiensi, dan efektivitas yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

(-)

(-)