Peraturan Daerah Kabupaten Bintan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan susunan perangkat daerah, termasuk pemisahan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dari Dinas Tenaga Kerja, penggabungan urusan pemerintahan bidang pertanian ke dalam urusan bidang ketahanan pangan, penggabungan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dengan urusan pemerintahan bidang pariwisata, penyesuaian nomenklatur pada badan daerah, dan pembentukan Dinas Komunikasi dan Informatika. Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta menjamin transparansi, efisiensi, dan efektivitas yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.