Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 2/2016 · Perda Kabupaten Kuningan No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2016Tanggal Penetapan:5 September 2016
Aparatur Sipil NegaraBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku06 September 2016
Tanggal Penetapan05 September 2016
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2013. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk meningkatkan kinerja PDAM.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi susunan organisasi kepengurusan Direksi, struktur organisasi Dewan Pengawas dan Direksi, persyaratan calon anggota Dewan Pengawas, jumlah anggota Dewan Pengawas, persyaratan dan batas usia Direktur dan Wakil Direktur, persyaratan menjadi calon Direktur dan Wakil Direktur, masa jabatan Direktur, larangan jabatan rangkap bagi Direktur, wewenang Direktur dan Wakil Direktur, serta pemberhentian Direksi.

Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PDAM, serta untuk memastikan bahwa PDAM dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

(-)

(-)