di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 2/2016 · Perda Kabupaten Kuningan No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2013. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk meningkatkan kinerja PDAM.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi susunan organisasi kepengurusan Direksi, struktur organisasi Dewan Pengawas dan Direksi, persyaratan calon anggota Dewan Pengawas, jumlah anggota Dewan Pengawas, persyaratan dan batas usia Direktur dan Wakil Direktur, persyaratan menjadi calon Direktur dan Wakil Direktur, masa jabatan Direktur, larangan jabatan rangkap bagi Direktur, wewenang Direktur dan Wakil Direktur, serta pemberhentian Direksi.
Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PDAM, serta untuk memastikan bahwa PDAM dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.