Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 ini mengatur tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
*Latar Belakang dan Tujuan:*
PKPU ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengamanatkan penetapan peraturan KPU mengenai tahapan, program, dan jadwal pemilihan kepala daerah.
*Ketentuan Substansial:*
Tahapan Pemilihan terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan, perencanaan penyelenggaraan, pembentukan badan adhoc (PPK, PPS, KPPS), pembentukan panitia pengawas, pendaftaran pemantau, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Tahapan penyelenggaraan meliputi pengumuman dan pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa, serta pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. PKPU ini juga mengatur rincian jadwal setiap tahapan yang terlampir sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. KPU berwenang mengambil tindakan tertentu jika tahapan belum terlaksana, setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun pedoman teknis pelaksanaan tahapan dengan berpedoman pada PKPU ini.