Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 10/2013 · Permenko Polhukam No. 10 Tahun 2013 · Permenko Polhukam Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:27 Agustus 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaPelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku01 Januari 2013
Tanggal Penetapan27 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pegawai Sekretariat Komisi Kejaksaan diberikan tukin setiap bulan selain penghasilan yang telah diterima sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Tukin tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas/jabatan tertentu, diberhentikan sementara, diberikan uang tunggu, diperbantukan di instansi lain, cuti di luar tanggungan negara, atau pensiun.
  3. Hari dan jam kerja diatur 7,5 jam per hari atau 37,5 jam per minggu.
  4. Pegawai wajib mencatatkan kehadiran.
  5. Pembayaran tukin dilaksanakan paling lambat tanggal 20 setiap bulan berikutnya.
  6. Pegawai yang melakukan pelanggaran seperti terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, atau tidak mencatatkan kehadiran akan dikenakan sanksi pengurangan tukin.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan yang dilakukan oleh Tim Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

(-)

1. Pegawai yang melakukan pelanggaran seperti kekurangan jam kerja, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, atau tidak mencatatkan kehadiran dikenakan sanksi pengurangan pembayaran tunjangan kinerja. 2. Sanksi pengurangan tunjangan kinerja bervariasi tergantung pada jenis dan frekuensi pelanggaran, mulai dari pengurangan persentase tertentu hingga tidak mendapatkan tunjangan kinerja pada bulan tersebut.