di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 10/2013 · Permenko Polhukam No. 10 Tahun 2013 · Permenko Polhukam Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan yang dilakukan oleh Tim Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.