Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 96 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Juga dikenal sebagai: Keppres 96/1963 · Keppres No. 96 Tahun 1963 · Keppres Nomor 96 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 1963Tanggal Penetapan:14 Mei 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Mei 1963
Tanggal Penetapan14 Mei 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dengan mengangkat wakil dari golongan buruh dan daerah Sumatera Selatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan representasi yang lebih luas dalam lembaga tersebut. Keputusan ini mengangkat empat individu, termasuk Menteri Perburuhan dan wakil dari golongan buruh serta daerah Sumatera Selatan, sebagai anggota baru. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)