Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman dan tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Merangin. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2), Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pemilihan Kepala Desa: Meliputi pemilihan serentak dan pemilihan antar waktu. Tahapan pemilihan meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Diatur pula mengenai persyaratan pemilih, pendaftaran pemilih, persyaratan calon Kepala Desa, tata cara kampanye, pemungutan suara, dan penetapan calon terpilih.
- Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa: Mengatur tentang persyaratan pemilih dan calon, pendaftaran, penjaringan, pengumuman, tanda gambar, kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih.
- Penetapan, Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala Desa: Mengatur tentang mekanisme pelaporan hasil pemilihan, penerbitan keputusan pengesahan, dan pelantikan Kepala Desa terpilih.
- Pengawasan dan Pemantauan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa: Pembentukan tim pengawas di tingkat kecamatan dan tim pemantau di tingkat kabupaten.
- Tugas, Hak, Kewajiban, dan Larangan Kepala Desa: Mengatur tentang tugas penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Juga mengatur hak, kewajiban, wewenang, dan larangan bagi Kepala Desa.
- Pemberhentian Kepala Desa: Mengatur tentang kondisi pemberhentian Kepala Desa, baik karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.
- Perangkat Desa: Mengatur tentang persyaratan pengangkatan, mekanisme pengangkatan, susunan panitia pengangkatan, pelantikan, sumpah/janji, alih tugas, larangan, dan pemberhentian Perangkat Desa.