Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purbalingga Tahun 2015-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 11/2015 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purbalingga Tahun 2015-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purbalingga Tahun 2015-2025 (RIPPARKAB). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Tujuan Kebijakan:

  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata.
  2. Mengkomunikasikan destinasi pariwisata secara efektif dan efisien.
  3. Mewujudkan industri pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian daerah.
  4. Mengembangkan lembaga kepariwisataan dan tata kelola pariwisata yang sinergis.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembangunan Kepariwisataan: Meliputi destinasi, pemasaran, industri, dan kelembagaan kepariwisataan.
  2. Destinasi Pariwisata: Penetapan kawasan pembangunan pariwisata (KPP) yang dibagi dalam delapan tema wisata, pembangunan daya tarik wisata (DTW), sarana pariwisata, usaha jasa pariwisata, aksesibilitas, prasarana dan fasilitas umum, serta pemberdayaan masyarakat.
  3. Pemasaran Pariwisata: Pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata, kemitraan pemasaran, dan promosi pariwisata.
  4. Industri Pariwisata: Penguatan struktur industri, peningkatan daya saing produk, pengembangan kemitraan usaha, penciptaan kredibilitas bisnis, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
  5. Kelembagaan Kepariwisataan: Penguatan organisasi, pembangunan SDM, dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.

Pembangunan kepariwisataan dilaksanakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan, berorientasi pada peningkatan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, peningkatan pertumbuhan serta pelestarian lingkungan, tata kelola yang baik, cara terpadu, lintas sektor, dan lintas pelaku, serta mendorong kemitraan sektor publik dan privat.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan yang mengatur bidang kepariwisataan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)