di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purbalingga Tahun 2015-2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 11/2015 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purbalingga Tahun 2015-2025 (RIPPARKAB). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Tujuan Kebijakan:
Ketentuan Substansial:
Pembangunan kepariwisataan dilaksanakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan, berorientasi pada peningkatan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, peningkatan pertumbuhan serta pelestarian lingkungan, tata kelola yang baik, cara terpadu, lintas sektor, dan lintas pelaku, serta mendorong kemitraan sektor publik dan privat.