Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias Dari Wilayah Kota Gunungsitoli Ke Wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: PP 30/2016 · PP No. 30 Tahun 2016 · PP Nomor 30 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2016Tanggal Penetapan:19 Juli 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias Dari Wilayah Kota Gunungsitoli Ke Wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 2016
Tanggal Penetapan19 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memindahkan Ibu Kota Kabupaten Nias dari Kota Gunungsitoli ke Kecamatan Gido, dengan tujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nias. Pemindahan ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Kecamatan Gido sebagai Ibu Kota Kabupaten Nias. Pendanaan untuk pemindahan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias. Pelaksanaan pemindahan yang melibatkan instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah daerah provinsi menjadi tanggung jawab pihak terkait sesuai kewenangannya. Pemindahan pusat penyelenggaraan pemerintahan dilakukan secara bertahap sesuai ketersediaan sarana dan prasarana.

(-)

(-)