di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls
Juga dikenal sebagai: Permen LHK 29/2020 · Permen LHK No. 29 Tahun 2020 · Permen LHK Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini mengatur tentang pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs) di Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah karena PCBs merupakan B3 yang dilarang namun masih ditemukan, dan upaya penghapusan PCBs secara bertahap paling lambat tahun 2028 sesuai Konvensi Stockholm.
Ketentuan Substansial: