Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 29/2020 · Permen LHK No. 29 Tahun 2020 · Permen LHK Nomor 29 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPengelolaan Polychlorinated Biphenyls
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini mengatur tentang pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs) di Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah karena PCBs merupakan B3 yang dilarang namun masih ditemukan, dan upaya penghapusan PCBs secara bertahap paling lambat tahun 2028 sesuai Konvensi Stockholm.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewajiban Pengelolaan PCBs: Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan PCBs atau menghasilkan Limbah PCBs wajib melakukan Pengelolaan PCBs, meliputi pengurangan, penyimpanan, dan/atau pengolahan.
  2. Identifikasi PCBs: Dilakukan melalui Uji Visual, Uji Cepat, dan/atau Uji Laboratorium. Transformator, Kapasitor, dan Minyak Dielektrik yang telah diidentifikasi wajib dilekatkan simbol dan label.
  3. Pengurangan PCBs pada Transformator yang Masih Digunakan: Meliputi Retrofilling dan/atau cara lain sesuai petunjuk teknis Konvensi Stockholm dan Basel. Pelaksanaan kegiatan pengurangan PCBs wajib dilaporkan.
  4. Pengelolaan PCBs pada Transformator dan Kapasitor yang Sudah Tidak Digunakan, serta Minyak Dielektrik: Wajib melakukan penyimpanan dan/atau pengolahan PCBs. Penyimpanan dan pengolahan memerlukan izin. Pengolahan dapat dilakukan secara termal atau non-termal.

1. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan PCBs dan/atau menghasilkan Limbah PCBs harus melakukan identifikasi terhadap Transformator, Kapasitor, dan/atau Minyak Dielektrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 paling lambat 31 Desember 2022. 2. Terhadap Transformator, Kapasitor, dan Minyak Dielektrik yang tidak dilakukan identifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan PCBs dan/atau menghasilkan Limbah PCBs, wajib melakukan penghapusan PCBs sampai dengan 31 Desember 2028. 4. Terhadap PCBs yang telah melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)