Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah perkembangan daerah yang pesat dan peningkatan jumlah kendaraan bermotor, yang memerlukan pengelolaan perparkiran yang terencana dan terpadu untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas. Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir.
Ketentuan substansial mencakup penyediaan fasilitas parkir di dalam dan di luar Ruang Milik Jalan (Rumija), yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, perseorangan, atau badan hukum. Fasilitas parkir di dalam Rumija harus memenuhi persyaratan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, aksesibilitas, kelestarian lingkungan, dan tidak mengganggu pejalan kaki. Parkir di luar Rumija dapat berupa gedung parkir, taman parkir, atau penunjang usaha pokok. Setiap bangunan umum wajib dilengkapi fasilitas parkir sesuai kebutuhan Satuan Ruang Parkir (SRP), dengan memperhatikan sirkulasi kendaraan dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara fasilitas parkir, termasuk penyediaan rambu, marka, informasi tarif, menjaga keamanan kendaraan, dan memberikan bukti pembayaran. Pengguna jasa parkir memiliki hak untuk mendapatkan SRP, bukti pembayaran, rasa aman, dan informasi pelayanan. Terdapat larangan parkir di tempat yang tidak sesuai dan kewajiban bagi penyelenggara untuk menyediakan petugas parkir.