di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 28/2017 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 28 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya melalui Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM). Latar belakangnya adalah pembangunan kesehatan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.
Ketentuan substansial meliputi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat, yang mencakup:
Wewenang Pemerintah Daerah meliputi pengorganisasian, pengaturan, perencanaan, pengalokasian anggaran, pelaksanaan rencana kegiatan, perlindungan UKBM, serta pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi. Pemerintah Desa berkewajiban mengalokasikan minimal 10% dana desa untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan, terutama pengembangan UKBM.