Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 28/2017 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 28 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2017Tanggal Penetapan:22 November 2017
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku22 November 2017
Tanggal Penetapan22 November 2017
Tempat PenetapanKotabaru

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya melalui Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM). Latar belakangnya adalah pembangunan kesehatan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.

Ketentuan substansial meliputi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat, yang mencakup:

  1. Memotivasi dan mendorong kesadaran masyarakat untuk memiliki Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
  2. Mengenali masalah kesehatan dan potensi di lingkungan sekitar.
  3. Melestarikan kearifan lokal masyarakat dalam bidang kesehatan.
  4. Memberikan pendampingan dan fasilitasi pengorganisasian masyarakat.
  5. Menggalang kemitraan lintas sektor.
  6. Mewujudkan pemberdayaan masyarakat secara terintegrasi.

Wewenang Pemerintah Daerah meliputi pengorganisasian, pengaturan, perencanaan, pengalokasian anggaran, pelaksanaan rencana kegiatan, perlindungan UKBM, serta pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi. Pemerintah Desa berkewajiban mengalokasikan minimal 10% dana desa untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan, terutama pengembangan UKBM.

(-)

1. Pejabat/anggota Tim Teknis dan Kelompok Kerja yang tidak melaksanakan tugas dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian dari jabatan/keanggotaan.