di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2016 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK JAMBI
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 13/2016 · Perda Kota Sungai Penuh No. 13 Tahun 2016 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh pada Bank Jambi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Bank Jambi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan daerah. Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal Bank Jambi berupa uang tunai. Modal yang disertakan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan menjadi saham Pemerintah Daerah pada Bank Jambi. Nilai penambahan penyertaan modal adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), yang dilaksanakan dalam dua tahap: Rp. 5.000.000.000,00 pada tahun 2016 dan Rp. 5.000.000.000,00 pada tahun 2017. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal daerah pada Bank Jambi menjadi Rp. 67.500.000.000,00. Penyertaan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh. Laba atas penyertaan modal disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Daerah.