Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2012

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat

Juga dikenal sebagai: UU 24/2012 · UU No. 24 Tahun 2012 · UU Nomor 24 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2012Tanggal Penetapan:16 November 2012
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 November 2012
Tanggal Penetapan16 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua Barat, khususnya Kabupaten Manokwari, dengan membentuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Tujuannya adalah meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, dan kemampuan keuangan. Kabupaten Pegunungan Arfak terdiri dari 10 distrik yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Manokwari. Pemerintah daerah baru ini akan memiliki kewenangan otonomi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Pegunungan Arfak menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak untuk tahun anggaran berikutnya.
  2. Rancangan Peraturan Bupati Pegunungan Arfak dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua Barat.
  3. Sebelum Bupati Pegunungan Arfak bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak menetapkan peraturan daerah, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Manokwari yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Pegunungan Arfak.

(-)