di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat
Juga dikenal sebagai: UU 24/2012 · UU No. 24 Tahun 2012 · UU Nomor 24 Tahun 2012
Undang-Undang ini dibentuk untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua Barat, khususnya Kabupaten Manokwari, dengan membentuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Tujuannya adalah meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, dan kemampuan keuangan. Kabupaten Pegunungan Arfak terdiri dari 10 distrik yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Manokwari. Pemerintah daerah baru ini akan memiliki kewenangan otonomi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.