Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 12/2008 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2008Tanggal Penetapan:7 Agustus 2008
Struktur Organisasi PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku08 Agustus 2008
Tanggal Penetapan07 Agustus 2008
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan Daerah sebelumnya yang mengatur materi yang sama masih berlaku sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2008.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja dinas daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dinas daerah yang dibentuk meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Dinas Pendapatan Daerah. Setiap dinas memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidangnya masing-masing. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengendalian, penyelenggaraan urusan kesekretariatan, pelaksanaan unit pelaksana teknis dinas, pembinaan kelompok jabatan fungsional, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Kepegawaian), bidang-bidang yang relevan dengan tugas dinas, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut dapat ditinjau dan dievaluasi kembali yang disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kewenangan, kemampuan, kebutuhan, analisis jabatan dan analisis beban kerja. 2. Tugas pokok dan fungsi jabatan struktural Dinas-Dinas Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 3. Uraian tugas Jabatan Struktural dilingkungan Dinas-Dinas Daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. 4. Pada saat diberlakukannya peraturan daerah ini, Peraturan Daerah sebelumnya yang mengatur materi yg sama masih berlaku sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2008. 5. Hal - hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya, termasuk rincian tugas pokok dan fungsi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)