Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 12/2012 · Perda Kota Sukabumi No. 12 Tahun 2012 · Perda Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2012Tanggal Penetapan:20 Juli 2012
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku20 Juli 2012
Tanggal Penetapan20 Juli 2012
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2002 Nomor 5 Seri B-2)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kota Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pembinaan, pengaturan, dan pelayanan kegiatan usaha jasa konstruksi, serta untuk memberikan kepastian hukum. Tujuan dari peraturan ini adalah menjamin keterpaduan pengaturan dan pembinaan usaha jasa konstruksi, menunjang iklim usaha yang lebih sehat, memberikan kepastian keandalan perusahaan, melindungi kepentingan masyarakat, dan menunjang peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya dalam pembangunan.

Ketentuan substansial mencakup jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi. Jenis usaha terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Bentuk usaha meliputi orang perseorangan dan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). Bidang usaha mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan. BUJK wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha sesuai dengan sertifikat BUJK.

Peraturan ini juga mengatur prinsip penerbitan IUJK, persyaratan permohonan IUJK (termasuk kewajiban memiliki Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha/PJT-BU), hak dan kewajiban pemegang IUJK (termasuk pemenuhan ketentuan keteknikan, K3, jaminan sosial tenaga kerja, tata lingkungan, dan administrasi), serta pemberdayaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal SKA, SKT, dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan PJT-BU belum memadai di Daerah, dapat dipergunakan: a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun; atau b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas PU yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai PJT-BU dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Jasa Konstruksi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa: peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Pelanggaran terhadap persyaratan yang ditentukan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 3. Bagi usaha orang perseorangan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).