Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SAWAHLUNTO PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA SAWAHLUNTO

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 5/2015 · Perda Kota Sawahlunto No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2015Tanggal Penetapan:7 Mei 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SAWAHLUNTO PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA SAWAHLUNTO
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku07 Mei 2015
Tanggal Penetapan07 Mei 2015
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sawahlunto.

Peraturan Daerah Kota Sawahlunto ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sawahlunto. Latar belakang perubahan ini adalah untuk optimalisasi pelayanan dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam ketersediaan air minum, yang memerlukan penguatan permodalan PDAM Kota Sawahlunto. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 6 yang mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM. Penyertaan modal hingga tahun 2011 adalah sebesar Rp. 13.869.647.539. Pada tahun 2015, akan disertakan tambahan sebesar Rp. 1.000.000.000, sehingga total penyertaan modal pemerintah daerah menjadi Rp. 14.869.647.539. Besaran penyertaan modal dapat dilaksanakan setiap tahun dan ditetapkan lebih lanjut dalam APBD tahun bersangkutan.

(-)

(-)