Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk Tahun Anggaran 2013. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 708.308.563.527,00, belanja daerah sebesar Rp. 738.268.444.424,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 29.959.880.897,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 44.059.880.897,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 14.100.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 29.959.880.897,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dana bagi hasil SDA pertambangan umum dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dan dana penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan pembangunan daerah.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kab/Kota dan Pemdes, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah dan pemberian pinjaman daerah.