Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2013-2018. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, berpedoman pada RPJP Daerah, serta memperhatikan RPJM Provinsi dan Nasional. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, disertai rencana kerja dan kebutuhan pendanaan yang indikatif. RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya. Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai tugas dan fungsi SKPD, berpedoman pada RPJMD. Renja-SKPD disusun dengan berpedoman pada Renstra SKPD dan mengacu pada RKPD, memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.