Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2013 - 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang 04/2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 04 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2013Tanggal Penetapan:13 September 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2013 - 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Tanggal Berlaku16 September 2013
Tanggal Penetapan13 September 2013
Tempat PenetapanMenggala

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2008 – 2013.

Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2013-2018. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, berpedoman pada RPJP Daerah, serta memperhatikan RPJM Provinsi dan Nasional. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, disertai rencana kerja dan kebutuhan pendanaan yang indikatif. RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya. Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai tugas dan fungsi SKPD, berpedoman pada RPJMD. Renja-SKPD disusun dengan berpedoman pada Renstra SKPD dan mengacu pada RKPD, memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.

Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan mengisi kekosongan dokumen perencanaan jangka menengah setelah masa akhir jabatan Kepala Daerah pada tahun 2018, maka program transisi disusun dengan agenda menyelesaikan masalah-masalah pembangunan yang belum seluruhnya tertangani sampai dengan tahun 2018 dan masalah-masalah pembangunan yang dihadapi dalam tahun 2019.

(-)