Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 20 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat di kabupaten simalungun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 20/2000 · Perda Kabupaten Simalungun No. 20 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 20 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2000Tanggal Penetapan:21 Desember 2000
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat di kabupaten simalungun
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku22 Desember 2000
Tanggal Penetapan21 Desember 2000
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun ini bertujuan untuk memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat serta lembaga adat di Kabupaten Simalungun. Latar belakangnya adalah menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa. Kebijakan ini mengatur tata cara pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat serta lembaga adat yang dilakukan bersama oleh organisasi atau lembaga adat dengan Kepala Daerah, Camat, dan Pangulu/Lurah. Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Nagori/Kelurahan dapat menetapkan kebijakan dan langkah-langkah yang berdaya guna dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini setelah dimusyawarahkan dengan pimpinan atau pemuka adat. Pemberdayaan dan pelestarian diarahkan pada pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, kelestarian kebudayaan daerah, dan terciptanya kebudayaan daerah yang menunjang kebudayaan nasional. Lembaga adat memiliki tugas menampung dan menyalurkan pendapat masyarakat, menyelesaikan perselisihan adat, serta memberdayakan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Lembaga adat berhak mewakili masyarakat adat, mengelola hak-hak adat, dan menyelesaikan perselisihan adat yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)