Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 14 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 14/2011 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2011Tanggal Penetapan:10 Oktober 2011

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku10 Oktober 2011
Tanggal Penetapan10 Oktober 2011
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 1999 Nomor 39 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 13 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2001 Nomor 54 Seri B).

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bertujuan untuk menciptakan sumber pendapatan asli daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi IMB menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Peraturan ini mengatur tentang pemberian izin mendirikan bangunan baru, rehabilitasi, renovasi, pemugaran bangunan, dan penambahan fasilitas lain. Izin ini meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan rencana teknis dan tata ruang, memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), serta pengawasan penggunaan bangunan untuk memenuhi syarat keselamatan. Objek retribusi tidak termasuk izin untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Retribusi IMB termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan faktor luas bangunan, jumlah tingkat bangunan, rencana penggunaan bangunan, letak bangunan, dan jenis bangunan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.

Peraturan ini juga mengatur cara perhitungan retribusi, wilayah pemungutan, peninjauan tarif, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, pengawasan, ketentuan pidana, dan penyidikan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.