di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 14 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 14/2011 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bertujuan untuk menciptakan sumber pendapatan asli daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi IMB menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Peraturan ini mengatur tentang pemberian izin mendirikan bangunan baru, rehabilitasi, renovasi, pemugaran bangunan, dan penambahan fasilitas lain. Izin ini meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan rencana teknis dan tata ruang, memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), serta pengawasan penggunaan bangunan untuk memenuhi syarat keselamatan. Objek retribusi tidak termasuk izin untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Retribusi IMB termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan faktor luas bangunan, jumlah tingkat bangunan, rencana penggunaan bangunan, letak bangunan, dan jenis bangunan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Peraturan ini juga mengatur cara perhitungan retribusi, wilayah pemungutan, peninjauan tarif, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, pengawasan, ketentuan pidana, dan penyidikan.