Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 13/2005 · Perda Kabupaten Kudus No. 13 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2005Tanggal Penetapan:19 Oktober 2005
Aset Milik Negara & DaerahPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku06 Desember 2005
Tanggal Penetapan19 Oktober 2005
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1999 Nomor 6), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2001 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 27).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk mengintensifkan pendapatan daerah dari retribusi, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 13 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan Nomor 8 Tahun 2001) sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, terutama mengenai tarif dan penambahan obyek retribusi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dikenakan atas pemakaian fasilitas kekayaan daerah. Obyek retribusi meliputi alat-alat berat, tanah, kios, rumah dinas, bangunan dan gedung, timbangan ternak, radio pemerintah kabupaten, laboratorium dinas kesehatan, pemakaian bangunan saluran pengairan, alat pemeriksaan susu, alat pemeriksaan kesehatan ternak, pelayanan pengeringan gabah, pelayanan penggilingan padi, alat mesin pertanian, pemakaian kamar pada UPTD Rumah Dagang dan Kerajinan di Jakarta, dan pemakaian incenerator. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan/memakai kekayaan daerah, kecuali petugas/pegawai yang bertugas.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan berbagai faktor seperti jenis alat, lokasi, luas, fasilitas, dan waktu pemakaian.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah, termasuk alat-alat berat, tanah, kios, rumah dinas, bangunan dan gedung, timbangan ternak, radio pemerintah kabupaten, laboratorium dinas kesehatan, pemakaian bangunan saluran pengairan, pemeriksaan air susu, pemeriksaan kesehatan ternak, pengeringan gabah, penggilingan padi, alat mesin pertanian, kamar pada UPTD Rumah Dagang dan Kerajinan, dan incenerator.
  5. Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan retribusi adalah Kabupaten Kudus.
  6. Saat Retribusi Terutang: Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Pemungutan dan Pembayaran Retribusi: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkannya SKRD.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua izin pemakaian kekayaan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2001 dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terhutang.