Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kerja Sama Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan 1/2019 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2019Tanggal Penetapan:12 Juni 2019
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerja Sama Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Tanggal Berlaku19 Juni 2019
Tanggal Penetapan12 Juni 2019
Tempat PenetapanKota Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kerja Sama Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerja Sama Desa yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, meningkatkan pendapatan asli Desa, meningkatkan pelaksanaan pembangunan Desa, meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, dan meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban Desa.

Kerja sama Desa terdiri atas Kerja sama antar-Desa dan Kerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama antar-Desa dilakukan antara Desa dengan Desa lain dalam satu Kecamatan atau antar Kecamatan dalam satu Daerah Kabupaten. Pelaksanaan Kerja sama antar-Desa diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan Musyawarah antar-Desa. Kerja sama antar-Desa yang melibatkan BUM Desa dan/atau berada dalam satu kawasan perdesaan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan disepakati melalui Musyawarah Desa.

Kerja sama Desa dengan pihak ketiga dilakukan dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga lainnya. Pelaksanaan Kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan Perjanjian Bersama melalui kesepakatan Musyawarah Desa.

Bidang dan/atau potensi Desa yang menjadi Kerja sama antar-Desa meliputi bidang pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Bidang dan/atau potensi Desa yang menjadi Kerja sama dengan pihak ketiga juga meliputi bidang-bidang tersebut.

Dalam rangka pelaksanaan Kerja sama antar-Desa dapat dibentuk BKAD sesuai dengan kebutuhan Desa melalui mekanisme Musyawarah antar-Desa. BKAD bertugas mengelola Kerja sama antar-Desa, meliputi mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil pelaksanaan Kerja sama.

Tata cara Kerja sama Desa meliputi tahapan persiapan, penawaran, penyusunan rancangan peraturan/perjanjian, penandatanganan, pelaksanaan, dan pelaporan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Kerja sama Desa dan lembaga Kerja sama Desa yang saat ini masih berjalan tetap dapat dilaksanakan sampai berakhirnya masa Kerja sama dan kepengurusannya.

(-)