di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kerja Sama Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan 1/2019 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerja Sama Desa yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, meningkatkan pendapatan asli Desa, meningkatkan pelaksanaan pembangunan Desa, meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, dan meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban Desa.
Kerja sama Desa terdiri atas Kerja sama antar-Desa dan Kerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama antar-Desa dilakukan antara Desa dengan Desa lain dalam satu Kecamatan atau antar Kecamatan dalam satu Daerah Kabupaten. Pelaksanaan Kerja sama antar-Desa diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan Musyawarah antar-Desa. Kerja sama antar-Desa yang melibatkan BUM Desa dan/atau berada dalam satu kawasan perdesaan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan disepakati melalui Musyawarah Desa.
Kerja sama Desa dengan pihak ketiga dilakukan dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga lainnya. Pelaksanaan Kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan Perjanjian Bersama melalui kesepakatan Musyawarah Desa.
Bidang dan/atau potensi Desa yang menjadi Kerja sama antar-Desa meliputi bidang pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Bidang dan/atau potensi Desa yang menjadi Kerja sama dengan pihak ketiga juga meliputi bidang-bidang tersebut.
Dalam rangka pelaksanaan Kerja sama antar-Desa dapat dibentuk BKAD sesuai dengan kebutuhan Desa melalui mekanisme Musyawarah antar-Desa. BKAD bertugas mengelola Kerja sama antar-Desa, meliputi mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil pelaksanaan Kerja sama.
Tata cara Kerja sama Desa meliputi tahapan persiapan, penawaran, penyusunan rancangan peraturan/perjanjian, penandatanganan, pelaksanaan, dan pelaporan.