Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kecamatan Kelapa Gading Dan Pademangan Di Wilayah Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Palmerah, Kalideres Dan Kembangan Di Wilayah Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Duren Sawit, Makasar, Cipayung Dan Ciracas Di Wilayah Kotamadya Jakarta Timur, Kecamatan Johar Baru Di Wilayah Kotamadya Jakarta Pusat, Kecamatan Pancoran, Jagakarsa Dan Pesanggrahan Di Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Juga dikenal sebagai: PP 60/1990 · PP No. 60 Tahun 1990 · PP Nomor 60 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 1990Tanggal Penetapan:18 Desember 1990
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kecamatan Kelapa Gading Dan Pademangan Di Wilayah Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Palmerah, Kalideres Dan Kembangan Di Wilayah Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Duren Sawit, Makasar, Cipayung Dan Ciracas Di Wilayah Kotamadya Jakarta Timur, Kecamatan Johar Baru Di Wilayah Kotamadya Jakarta Pusat, Kecamatan Pancoran, Jagakarsa Dan Pesanggrahan Di Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Desember 1990
Tanggal Penetapan18 Desember 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membentuk kecamatan-kecamatan baru di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta guna meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pelayanan publik. Pembentukan ini didasarkan pada peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas pemerintahan di wilayah tersebut. Peraturan ini menetapkan pembentukan 13 kecamatan baru di berbagai wilayah kotamadya di Jakarta, yaitu Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan. Setiap kecamatan baru dibentuk dengan mengurangi wilayah dari kecamatan yang sudah ada sebelumnya. Pembentukan kecamatan ini juga mencakup penetapan pusat pemerintahan untuk masing-masing kecamatan baru. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan perubahan batas kelurahan yang tidak mengubah batas kecamatan akan ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DKI Jakarta dengan memperhatikan kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

1. Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas kecamatan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)