Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor NOMOR 1 TAHUN 2020 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor NOMOR 1 TAHUN 2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang NOMOR 1 TAHUN 2020/2020 · Perda Kota Tanjungpinang No. NOMOR 1 TAHUN 2020 Tahun 2020 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor NOMOR 1 TAHUN 2020 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2020Tanggal Penetapan:15 Mei 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kota Tanjungpinang
Tanggal Berlaku15 Mei 2020
Tanggal Penetapan15 Mei 2020
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 11) yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2014 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melaksanakan prinsip transparan dan akuntabel melalui sistem berbasis elektronik.

Perubahan meliputi definisi istilah, ketentuan objek pajak restoran, tarif pajak restoran, penghapusan beberapa jenis tarif pajak hiburan, persyaratan izin penyelenggaraan reklame, kewajiban pendaftaran objek pajak, penetapan wajib pajak, pendataan wajib pajak, fasilitas sistem elektronik untuk pembayaran pajak, dan pemasangan perangkat elektronik di lokasi usaha.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Perubahan definisi insentif pemungutan pajak dan retribusi, instansi pelaksana pemungutan, penanggung jawab pemungutan, Surat Setoran Pajak Daerah Elektronik (e-SSPD), Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik (e-SPTPD), dan Data Transaksi Usaha.
  2. Pajak Restoran: Penambahan ketentuan mengenai objek pajak restoran untuk usaha kecil dan insidentil dengan nilai penjualan tidak melebihi Rp. 4.000.000,00 per bulan, dengan persyaratan ukuran tempat usaha, jenis usaha, dan jumlah meja. Tarif Pajak Restoran tetap 10%.
  3. Pajak Hiburan: Penghapusan beberapa jenis tarif pajak hiburan.
  4. Pajak Reklame: Setiap penyelenggaraan reklame harus memperoleh Izin Penyelenggaraan Reklame.
  5. PBB-P2: Wajib pajak yang belum menerima SPPT dapat membayar dengan menggunakan NOP sebelum tanggal jatuh tempo setelah penetapan Walikota.
  6. Administrasi Perpajakan: Penambahan fasilitas sistem elektronik untuk SSPD dan SPTPD serta pemasangan perangkat elektronik di lokasi kegiatan usaha untuk memantau kepatuhan wajib pajak.

(-)

(-)