di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1990 tentang Pengesahan Protocol Relating To An Amendment To The Convention On International Civil Aviation
Juga dikenal sebagai: Keppres 51/1990 · Keppres No. 51 Tahun 1990 · Keppres Nomor 51 Tahun 1990
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1990 ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol yang berkaitan dengan Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional. Protokol ini diterima pada Sidang Umum ke-22 dari International Civil Aviation Organization (ICAO) di Montreal, Kanada, pada tanggal 30 September 1977. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun 1960. Keputusan ini menetapkan bahwa Protokol tersebut, yang tersedia dalam beberapa bahasa termasuk Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol, menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.