Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 51 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1990 tentang Pengesahan Protocol Relating To An Amendment To The Convention On International Civil Aviation

Juga dikenal sebagai: Keppres 51/1990 · Keppres No. 51 Tahun 1990 · Keppres Nomor 51 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 1990Tanggal Penetapan:15 Oktober 1990
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Protocol Relating To An Amendment To The Convention On International Civil Aviation
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Oktober 1990
Tanggal Penetapan15 Oktober 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1990 ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol yang berkaitan dengan Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional. Protokol ini diterima pada Sidang Umum ke-22 dari International Civil Aviation Organization (ICAO) di Montreal, Kanada, pada tanggal 30 September 1977. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun 1960. Keputusan ini menetapkan bahwa Protokol tersebut, yang tersedia dalam beberapa bahasa termasuk Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol, menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)