Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1956 tentang Pengesahan Pernyataan Pemerintah Republik Indonesia pada Persetujuan Timah Internasional 1953

Juga dikenal sebagai: UU 5/1956 · UU No. 5 Tahun 1956 · UU Nomor 5 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 1956Tanggal Penetapan:20 Februari 1956
Pertambangan Mineral dan BatubaraPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Pernyataan Pemerintah Republik Indonesia pada Persetujuan Timah Internasional 1953
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Maret 1956
Tanggal Penetapan20 Februari 1956
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini bertujuan untuk mengesahkan penyertaan Pemerintah Republik Indonesia dalam Persetujuan Timah Internasional 1953. Hal ini dianggap penting agar Indonesia dapat berpartisipasi sebagai negeri penghasil dalam persetujuan tersebut, yang keberlakuannya bergantung pada pengesahan resmi dari para peserta sesuai dengan konstitusi masing-masing.
Ketentuan Substansial
Undang-undang ini memberikan kuasa kepada Menteri Luar Negeri untuk menyerahkan surat piagam pengesahan kepada Pemerintah Kerajaan Serikat Britania Raya dan Irlandia Utara. Selain itu, Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelenggaraan hak dan kewajiban Indonesia berdasarkan persetujuan tersebut. Naskah asli persetujuan dalam bahasa Inggris beserta terjemahannya dalam bahasa Indonesia dilampirkan pada undang-undang ini.

(-)

(-)