Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 30 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pembentukan,Organisasi Dan Tata Kerja RSUD Muara Dua

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 30/2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 30 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 30 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Juni 2009
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan,Organisasi Dan Tata Kerja RSUD Muara Dua
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Juni 2009
Tempat PenetapanMuaradua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dinas Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2008 Nomor 31).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, organisasi, dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muaradua. RSUD Muaradua dibentuk sebagai unsur penunjang pemerintah kabupaten di bidang pelayanan kesehatan. Tugas pokok RSUD Muaradua adalah membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten di bidang pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Fungsi RSUD Muaradua meliputi perumusan dan penyiapan kebijakan pelaksanaan rumah sakit, pelaksanaan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan non medis, pelayanan asuhan keperawatan, pelayanan rujukan, pendidikan dan pelatihan tenaga medis, penelitian dan pengembangan, administrasi, tata usaha dan keuangan rumah sakit, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan organisasi RSUD Muaradua terdiri dari Direktur, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Keperawatan, Seksi Pelayanan dan Rekam Medik, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kepangkatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat di lingkungan RSUD Muaradua dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi RSUD Muaradua sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Dalam melaksanakan tugas, Direktur, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, dan Kepala Seksi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, dan efisiensi.

(-)

(-)