Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 100/PERMENTAN/OT.140/7/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 100/PERMENTAN/OT.140/7/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik

Juga dikenal sebagai: Permentan 100/PERMENTAN/OT.140/7/2014 · Permentan No. 100/PERMENTAN/OT.140/7/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2014Tanggal Penetapan:18 Juli 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku08 Agustus 2014
Tanggal Penetapan18 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik (Good Breeding Practice).

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Pembibitan Sapi Perah yang Baik. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan kembali pedoman pembibitan sapi perah yang baik seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011. Tujuannya adalah sebagai dasar bagi pelaku usaha dalam melakukan pembibitan sapi perah yang baik, dan bagi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya, dengan tujuan agar diperoleh bibit sapi perah yang memenuhi standar. Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi peternak atau perusahaan peternakan sapi perah yang memiliki izin usaha pembibitan untuk mengikuti pedoman pembibitan. Pedoman ini menjadi dasar bagi peternak dan perusahaan peternakan dalam melakukan pembibitan sapi perah yang baik, serta bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.

(-)

(-)