Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Kutai Kartanegara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 2/2007 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2007Tanggal Penetapan:22 Januari 2007
Kebijakan Umum PemerintahPerlindungan Hak AsasiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Kutai Kartanegara
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku24 Januari 2007
Tanggal Penetapan22 Januari 2007
Tempat PenetapanTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah bahwa kemiskinan merupakan masalah multidimensi yang memerlukan penanganan segera. Tujuan penanggulangan kemiskinan adalah untuk mencegah kekurangan gizi, kebodohan, keterbelakangan kualitas SDM, apatisme, kriminalitas, pengaruh ideologi yang merugikan, lingkungan kumuh, dan hambatan pembangunan.

Ketentuan substansial mencakup pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) sebagai forum koordinasi lintas sektor. Program penanggulangan kemiskinan meliputi pemberian bantuan dan bimbingan. Indikator kemiskinan mencakup luas lantai bangunan tempat tinggal, jenis lantai dan dinding, fasilitas sanitasi, sumber penerangan dan air minum, bahan bakar memasak, konsumsi daging/susu/ayam, pembelian pakaian, frekuensi makan, kemampuan membayar biaya pengobatan, sumber penghasilan, tingkat pendidikan kepala rumah tangga, dan kepemilikan tabungan/barang berharga.

Sasaran penanggulangan kemiskinan adalah keluarga miskin yang terdata melalui pendataan di desa/kelurahan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh TKPK Kabupaten Kutai Kartanegara. Strategi penanggulangan kemiskinan meliputi penunjang biaya pendidikan, kesehatan, keterampilan, modal usaha ekonomi produktif (UEP), pembangunan infrastruktur perdesaan, bantuan rehabilitasi sarana dan prasarana perumahan tidak layak huni, dan efektivitas pemungutan dana oleh BAZIS.

Dinas/Instansi terkait memiliki kewenangan untuk menangani program-program penanggulangan kemiskinan sesuai bidangnya masing-masing, dikoordinasikan oleh TKPKD. Pembiayaan kegiatan penanggulangan kemiskinan dibebankan melalui APBD Kabupaten Kutai Kartanegara dan sumber dana lainnya yang sah, dengan alokasi minimal 0,5% dari total APBD.

1. TKPKD Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah dibentuk tetap berlaku sampai dengan dibentuknya TKPKD berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)