Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 17 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Motomingo Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 17/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 17 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 17 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2010Tanggal Penetapan:2 Agustus 2010
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Motomingo Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku09 Agustus 2010
Tanggal Penetapan02 Agustus 2010
Tempat PenetapanKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Motomingo di Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, sebagai hasil pemekaran dari sebagian wilayah Desa Molonggota. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Motomingo didasari oleh perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Pertimbangan utama adalah peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan mendekatkan rentang kendali pemerintahan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan dan Wilayah: Desa Motomingo dibentuk dari sebagian wilayah Desa Molonggota, meliputi Dusun Motomingo Timur, Barat, dan Selatan. Batas-batas wilayah desa ditetapkan dengan berbatasan dengan Desa Molonggota di Utara, Desa Ipilo di Timur, Desa Langke di Selatan, dan Desa Tanjung Karang di Barat.
  2. Pusat Pemerintahan: Pusat pemerintahan Desa Motomingo berkedudukan di Dusun Motomingo Timur.
  3. Kewenangan Desa: Kewenangan desa mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, provinsi, dan daerah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  4. Pemerintahan Desa: Peresmian desa dan pelantikan pejabat kepala desa dilakukan paling lambat 6 bulan setelah Peraturan Daerah diundangkan. Untuk sementara, diangkat seorang Pelaksana Tugas Kepala Desa yang memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Kepala Daerah.
  5. Personil, Aset, dan Dokumen: Pemerintah Daerah menginventarisasi, menetapkan, dan mengatur penyerahan aset kepada Pemerintah Desa Motomingo, termasuk pegawai, tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumen.
  6. Pembiayaan: Segala pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

1. Sebelum terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa, Pejabat Kepala Desa Motomingo menyusun Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Motomingo untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Kepala Daerah sesuai Peraturan Perundang - undangan. 3. Sebelum Desa Motomingo menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan Peraturan Desa Molonggota tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Motomingo. 4. Semua Peraturan Desa Molonggota dan Peraturan Kepala Desa Molonggota yang selama ini berlaku di Desa Motomingo harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)