Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2022-2042 menetapkan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pelaku industri dalam pembangunan industri di daerah, serta bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan Industri Unggulan Daerah. RPIK ini diselenggarakan berdasarkan asas kepentingan umum, demokrasi ekonomi, kepastian berusaha, kemandirian, persaingan usaha yang sehat, dan keterkaitan industri. RPIK disusun untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Sistematika RPIK meliputi pendahuluan, gambaran kondisi daerah terkait pembangunan industri, visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan industri daerah, strategi dan program pembangunan industri daerah, dan penutup. Pelaksanaan RPIK harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPIK, dan pendanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.