Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor, meningkatkan kelancaran lalu lintas, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir, dan/atau gedung parkir. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas Tempat Khusus Parkir.
- Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Retribusi Tempat Khusus Parkir termasuk golongan jenis retribusi jasa usaha. Tingkat Penggunaan Jasa dihitung berdasarkan klasifikasi tempat parkir, Jenis Kendaraan dan jangka waktu penggunaan tempat khusus parkir.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan efisiensi dan orientasi pada harga pasar.
- Struktur dan Besaran Tarif: Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
- Pemungutan Retribusi: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (misalnya, karcis) dan disetorkan ke kas daerah. Pemungutan dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Daerah Tempat Khusus Parkir diselenggarakan.
- Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan tempat khusus parkir. Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, secara tunai/lunas, dan diberikan tanda bukti pembayaran.
- Penagihan Retribusi: Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan denda 2% per bulan dan ditagih dengan STRD, didahului dengan Surat Teguran.
- Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SKRD dalam jangka waktu 3 bulan sejak SKRD diterbitkan.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Walikota.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.