Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 1/2019 · Perda Provinsi Papua No. 1 Tahun 2019 · Perda Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2019Tanggal Penetapan:14 Februari 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun 2019
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku14 Februari 2019
Tanggal Penetapan14 Februari 2019
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2019.

  1. Latar Belakang dan Tujuan:

    Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk memastikan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

  2. Ketentuan Substansial:
    • APBD Tahun Anggaran 2019 mencakup:
      • Pendapatan Daerah sebesar Rp13.978.117.822.487,00
      • Belanja Daerah sebesar Rp13.928.117.822.487,00
      • Surplus sebesar Rp. 50.000.000.000,00
      • Pembiayaan Daerah:
        • Penerimaan Rp 0,00
        • Pengeluaran Rp 50.000.000.000,00
    • Pendapatan Daerah terdiri dari:
      • Pendapatan Asli Daerah (PAD)
      • Dana Perimbangan
      • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
    • Belanja Daerah terdiri dari:
      • Belanja Tidak Langsung
      • Belanja Langsung
    • Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
    • Pemerintah Provinsi Papua dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia atau belum dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dalam kondisi tertentu seperti bencana alam, keadaan darurat, keperluan mendesak, dan lain-lain.

Pasal 9 Apabila terjadi Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua, maka terhadap program dan kegiatan pada perangkat daerah dimaksud dilakukan penyesuaian APBD dengan cara melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 untuk selanjutnya ditampung dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.

(-)