Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 23/2023 · Permendikbudriset No. 23 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 23 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2023Tanggal Penetapan:28 Maret 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaPenyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku11 April 2023
Tanggal Penetapan28 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perguruan Tinggi Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1499).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Perguruan Tinggi lembaga negara lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap perkembangan hukum terkait penyelenggaraan perguruan tinggi asing. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan Perguruan Tinggi lembaga negara lain di luar kawasan ekonomi khusus. Ketentuan substansial mencakup kriteria Perguruan Tinggi lembaga negara lain yang dapat menyelenggarakan pendidikan di Indonesia, yaitu harus terakreditasi dan/atau diakui di negara asal, termasuk peringkat 200 terbaik dunia, atau memiliki bidang studi yang termasuk peringkat 200 terbaik dunia. Perguruan Tinggi lembaga negara lain harus mengajukan izin penyelenggaraan kepada Menteri. Penyelenggaraan dilakukan dengan pendirian kampus cabang oleh badan penyelenggara berbentuk badan hukum nirlaba. Kampus cabang harus menggunakan nama yang sama dengan Perguruan Tinggi negara asal, menyelenggarakan Program Studi yang sama, memiliki dosen dengan kualifikasi yang minimal sama, menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, dan memiliki komitmen kerja sama tridharma dengan Perguruan Tinggi Indonesia. Kurikulum memuat mata kuliah wajib seperti Agama, Bahasa Indonesia, Pancasila, dan Kewarganegaraan bagi mahasiswa WNI. Standar penyelenggaraan pendidikan kampus cabang sesuai dengan standar Perguruan Tinggi negara asal. Tata kelola mengikuti tata kelola Perguruan Tinggi negara asal dan dapat menyesuaikan dengan tata kelola Perguruan Tinggi di Indonesia. Mahasiswa dapat berasal dari WNI dan WNA. Perguruan Tinggi negara asal memberikan kebijakan afirmasi bantuan pendanaan pendidikan, diprioritaskan bagi mahasiswa WNI kurang mampu, berasal dari daerah 3T, dan/atau berprestasi. Akreditasi mengikuti akreditasi Perguruan Tinggi negara asal, namun dapat mengajukan akreditasi dengan sistem akreditasi di Indonesia. Kementerian melakukan evaluasi, pengawasan, dan pembinaan.

(-)

1. Perguruan Tinggi lembaga negara lain yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan, penghentian pembinaan, dan/atau pencabutan izin.