di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional Dari Pemangku Kepentingan
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 5/2020 · Permen Ristekdikti No. 5 Tahun 2020 · Permen Ristekdikti Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi organisasi Dewan Energi Nasional (DEN) dengan mengatur kembali proses penyaringan calon anggota dari pemangku kepentingan. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2008 dan perubahannya. Penyaringan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan pembentukan Panitia Penyaringan yang bertugas menyusun rencana kerja, mengumumkan pendaftaran, dan melakukan seleksi administratif serta wawancara. Calon anggota harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk integritas, dedikasi, dan pengalaman profesional di bidang energi. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota DEN yang terpilih memiliki kompetensi dan komitmen yang diperlukan untuk mendukung kebijakan energi nasional.