Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 1/2019 · Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2019Tanggal Penetapan:10 Januari 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kota Medan
Tanggal Berlaku10 Januari 2019
Tanggal Penetapan10 Januari 2019
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 1)

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2019 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Pencabutan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa urusan pemerintahan di bidang kelautan bukan merupakan kewenangan kabupaten/kota. Selain itu, terdapat Deklarasi Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tanggal 15 Desember 2014 dan surat-surat terkait yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak dapat lagi memungut Retribusi Izin Usaha Perikanan. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014, maka retribusi izin usaha perikanan di Kota Medan tidak lagi diberlakukan.

(-)

(-)