Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 13/2022 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 13 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2022Tanggal Penetapan:22 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku22 Desember 2022
Tanggal Penetapan22 Desember 2022
Tempat PenetapanPenajam

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.946.900.884.058,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.891.770.208.418,00, yang menghasilkan surplus sebesar Rp. 55.130.675.640,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 0,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 55.130.675.640,00, sehingga pembiayaan netto menjadi Rp. (55.130.675.640,00). Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan mekanisme perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)